Datangi gedung KPK hingga Temui Menteri ATR/BPN dan Menpan RB
Agustinus mengapresiasi kedatangan Plt. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan ke gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang didampingi oleh Kabag Hukum KBB, Asep Sudiro, pada April 2022 lalu, terkait sejumlah masalah, diantaranya tata kelola dan pelimpahan aset.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
“Saat di KPK, Kabag Hukum Asep Sudiro juga mengabari Saya ada di KPK. Permasalahan aset di KBB tak lepas dari tanggungjawabnya, menggingat Asep merupakan mantan Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB. Terkait aset tanah, kendaraan, akumulasi penyusutan aset, kemitraan dengan pihak ketiga, anggaran pendapatan dan belanja daerah, harusnya dia lebih mengetahui dengan jelas,” tegas Agustinus.
Bulan Juli 2022, terang Agustinus, Hengky melakukan pertemuan secara khusus dengan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, di Jakarta. Kemarin lusa Hengki juga menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Manpan RB) Azwar Anas, terkait nasib tenaga honorer.
“Kami prihatin sekaligus memberikan apresiasi kepada Hengky yang terkesan berkerja sendiri dan seakan tidak sepenuhnya mempercayai jajarannya membangun KBB. Mestinya cukup temui para pimpinan dan anggota DPRD KBB dan Gubernur Jabar, mengatasi permasalahan di KBB. Kami mendesak Hengky tegas kepada jajarannya, melakukan rotasi pejabat dan berani membuang anggaran yang terkesan mubazir. Jika belum mampu melaksanakan hal tersebut, Hengky lebih baik jadi artis saja,” tegas Agustinus.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Tuding Kabupaten Terkorup, Laporan Korupsi jalan di tempat ?
Diketahui, dua mantan Bupati KBB harus berurusan dengan KPK. Pada periode pertama, Bupati Bandung Barat yang saat itu dipimpin oleh Abubakar terjerat korupsi dan divonis 5,5 tahun penjara. Belum lama ini Bupati Aa Umbara Sutisna yang kembali terseret dalam persoalan hukum dengan KPK, divonis 5 tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama 5 (lima) tahun sejak Aa Umbara selesai menjalani pidana.
Minggu 26 Juni 2022, saat menjadi tahanan KPK, Instagram Aa Umbara tiba-tiba mengunggah postingan dengan nada kritik kepada pasangan politiknya, Plt Hengky Kurniawan, mengomentari soal kebijakan Hengky yang mengimpor alat kopi dari Kolombia untuk para Kelompok Tani Kopi di KBB, ketimbang mengutamakan alat kopi buatan dalam negeri.