Pada bulan Oktober 2021 lalu, Ditreskrimsus Polda Jabar, menangkap Jajang Ruhiyat, Kepala Desa (Kades) Cikole nonaktif dan eks Kades Cibogo Maman Suryaman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah, yang berkerja sekitar tujuh bulan. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dan memindahtangankan tanah kas desa, tepatnya Lapang Persil 57 seluas 8 hektare di Desa Cikole dan Cibogo, Kecamatan Lembang, KBB, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara sekitar Rp 50.696.000.000 miliar.
Kades Mekarwangi, Kecamatan Lembang, KBB, Yadi Suryadi, yang mengagunkan sertifikat tanah desa untuk jaminan utang, dilaporkan ke Inspektorat KBB. Dengan alasan apa pun aset negara tidak bisa dijaminkan untuk pinjaman utang tanpa izin dan persetujuan dari pemerintah daerah. Apalagi diketahui, pembayaran utang tersebut tidak selesai padahal jatuh tempo. Akibatnya, tanah yang di atasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi terancam disita. Saat ini kabarnya masih ditanggani oleh Inspektorat KBB.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Laporan BP2 Tipikor terkait dugaan korupsi DD dan ADDesa TA. 2018, 2019, 2020 dan 2021, yang diduga dilakukan mantan Kades Girimukti, Kec. Cipongkor, KBB, Asep Sugilar, yang ditangani Unit Tipikor Polres Cimahi, saat ini masih pada proses penyelidikan, mendapat desakan warga dan Ketua BPD Girimukti dan rekan-rekannya hingga harus datang ke ruang Tipikor Polres Cimahi, beberapa waktu lalu, guna mempertanyakan perkembangannya.
Saat dikonfirmasi, Kanit Tipikor Polres Cimahi, Herman Saputra mengatakan, jajarannya hingga kini masih terus berkerja dan harus datang ke Desa Girimukti meminta dokumen dan keterangan terkait, karena mantan Kades, Asep Sugilar dan perangkatnya tidak pernah mengadiri undangan penyidik.
Agustinus menjelaskan, KBB merupakan kabupaten terkorup di Jawa Barat (Jabar). Dari beberapa laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi di KBB, masyarakat lebih mempercayai Polres Cimahi menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, ketimbang Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi yang terkesan lambat. Tak hanya itu, banyaknya laporan masyarakat di Kejari Cimahi juga hanya jalan di tempat.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama, semua pihak harus berani melaporkan adanya dugaan korupsi. APH wajib merespon dan merahasiakan identitas pelapor. Banyaknya ormas, lembaga masyarakat dan kaum milenial di KBB, akan membawa perubahan besar khususnya dalam hal pengawasan kinerja pemerintah dan penyerapan anggaranya agar tepat sasaran,” harapnya. [tum]