Wahanaadvokat.com I Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sekoah melaporkan Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuluri Utara (M.T) ke Polda Sumatera Utara (Poldasu).
Copy tanda terima laporan yang diterima Sumut.Wahannews.co tertanggal pelaporan teranggal 25 Oktober 2021.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Direktur Eksekutif LBH Sekolah Roder Nababan, SH, menyebutkan laporan mereka terkait dengan adanya dugaan pengguna izajah palsu.
“Laporan kami sehubungan dengan adanya lampiran terkait dugaan penggunaan Ijazah palsu yang digunakan oleh saudara MT yang belum dapat diyakini bahwa itu adalah yang sah ataupun benar secara undang-undang,” kata Roder di Siborongborong, Sabtu (13/11/2021).
Dituturkan Roder, atas dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut, pihaknya juga menduga ada keterkaitan Dekan Fakultas Hukum Universitas DA Medan yakni Saudari RSD karena dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak memenuhi persyaratan ijazah tanpa didukung bukti yang sah, berdasarkan perundang-undangan.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
“Dalam satu portal berita online memuat Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara MT membantah tuduhan pakai ijazah palsu, disini kami masih belum dapat menyimpulkan kebenaran dari ruang lingkup pernyataan yang disampaikan yang tidak memiliki bukti kebenaran yang sah sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional,” sebutnya.
Roder menambahkan, adapun dugaan jenis penyimpangan yang dilakukan MT yakni, surat keterangan yang diterbitkan oleh Dekan Fakultas Hukum DA Medan berbeda isi, nomor surat keterangan 085/D.e/II/FH-UDA/III/2021, untuk dua surat memiliki nomor yang sama, surat keterangan yang pertama tanggal 5 Oktober 2018 sedangkan surat keterangan kedua tanggal 30 Maret 2021 yang ditandatangani oleh saudari RSD dengan NIDN:0104058802 selaku Dekan Fakultas Hukum DA.
Kemudian adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum DA dengan memberikan keterangan yang tidak benar terhadap surat keterangan yang diterbitkan pada 5 Oktober dan 30 Maret 2021. Dan MT tidak dapat menunjukkan bukti legalisir Ijazah yang sah beserta bukti Buku Wisuda tahun 1995 dari Fakultas Hukum DA Medan.