Wahanaadvokat.com | Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memperpanjang masa pendaftaran untuk periode kepemimpinan 2022 hingga 2027.
"Masa pendaftaran awalnya sampai 8 Maret 2022, kemudian diperpanjang hingga sebulan mendatang, tepatnya pada tanggal 8 April 2022," kata Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Prof. Makarim Wibisono pada sosialisasi dan diskusi bertema Tantangan HAM Lima Tahun Mendatang dan Peran Strategis Komnas HAM di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia
Informasi perpanjangan pendaftaran secara resmi disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 14/PANSEL_KH/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran, Prof. Makarim berharap para peminat bisa memaksimalkan pemenuhan persyaratan sesuai dengan tercantum dalam website www.komnasham.go.id/seleksi-anggota.
"Kami ingin mencari orang yang memang punya integritas tinggi, bukan job seeker serta punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia," kata Prof. Makarim
Baca Juga:
Untuk Bebaskan Pilot Susi Air, Egianus Kogoya Bantah Minta Rp5 Miliar
Idealnya, menurut dia, calon anggota Komnas HAM mempunyai kemampuan memaksimalkan kewenangan yang pro justitia dan mendorong terobosan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pansel mensyaratkan pengalaman 15 tahun di bidang HAM sebagai bentuk parameter integritas para pendaftar. Tidak hanya itu, para calon juga harus memiliki visi yang konstruktif serta komitmen kuat untuk memajukan dan melindungi HAM di Tanah Air.
Senada dengan itu, anggota Pansel Calon Anggota Komnas HAM Prof. Harkristuti Harkrisnowo berharap para calon juga datang dari kalangan akademisi dan peneliti.