Oleh Dr FIRMAN T ENDIPRADJA
WahanaAdvokat.com | Tujuan peringatan Hari Pahlawan adalah untuk mengenang kembali jasa dan perjuangan para pahlawan yang telah berjuang untuk mengusir penjajah dari bumi Indonesia.
Baca Juga:
Polemik Bisnis PCR, Erick Thohir Siap Dipanggil KPK
Perjuangan para pahlawan ini sampai pada puncaknya saat peristiwa heroik di Surabaya tahun 1945 yang memakan banyak korban.
Perjuangan ini ditempuh sebagai bentuk mempertahankan kemerdekaan terhadap kolonialisme dan imperialisme di Indonesia.
Memaknai hari Pahlawan tahun ini, diwarnai oleh berbagai keprihatinan dan permasalahan, khususnya terkait ekses pandemi.
Baca Juga:
Dituding Bisnis PCR, Luhut Siap Diaudit
Diawali dengan langka dan mahalnya masker diawal masuknya pandemi Covid-19 ke Indonesia, kemudian mahal dan langkanya obat/vitamin untuk kekuatan bodi, adanya dugaan keterlibatan 3 orang staf KSP dalam peredaran obat Ivermectin, rencana vaksin berbayar, wajib vaksin penerbangan, dan terakhir keterlibatan beberapa orang Menteri dalam bisnis PCR.
Pengguna vaksin, PCR, test antigen, obat, vitamin penangkal Covid, sembako bantuan sosial adalah konsumen yang harus dilindungi hak-haknya, baik yang diatur dalam hukum nasional (UU No. 8/1999), maupun internasional (Declaration of Consumer Right dan Resolusi PBB 1985).
Di Indonesia, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.