BPKN sebagai sebuah lembaga yang bertugas memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan perlindungan konsumen, saat ini tengah mengadakan Indonesia Consumer Protection Award/ICPA, yaitu pemberian apresiasi/penghargaan kepada stakeholder, termasuk unsur pemerintah dan pelaku usaha yang selama ini telah peduli terhadap perlindungan konsumen (menjadi "pahlawan" perlindungan konsumen).
Berita tentang sejumlah Menteri dilaporkan ke KPK soal dugaan bisnis PCR membuat kita miris.
Baca Juga:
Polemik Bisnis PCR, Erick Thohir Siap Dipanggil KPK
Adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan melaporkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR), dan mereka pun akan membawa sejumlah bukti-bukti, Kamis (4/11/2021).
Sebelumnya, eks Direktur YLBHI, Agustinus Edy Kristianto, menyebut sejumlah Menteri terlibat bisnis tes PCR itu terafiliasi dengan sebuah perusahaan penyedia jasa tes Covid-19 yang didirikan oleh sejumlah perusahaan besar di mana badan hukumnya adalah PT yang tujuannya adalah mencari laba, sementara yang berbisnis adalah yang membuat kebijakan.
Di sisi lain penggunaan anggaran pandemi yang begitu besar membuat masyarakat bertanya-tanya ke mana aliran dana itu tersalurkan, karena untuk membeli vitamin/obat-obatan, masker dan test PCR/antigen saja harus bayar sendiri.
Baca Juga:
Dituding Bisnis PCR, Luhut Siap Diaudit
Kasus korupsi bansos yang diduga melibatkan anggota legislatif dan petinggi partai pun tidak terdengar lagi suaranya, sementara rakyat masih ingat kasus bisnis kartu pekerja digital yang merugikan 5,6 triliun juga tidak terdengar.
Demikian faktanya mengisyaratkan bahwa political will pemerintah dalam memproses masalah ini, termasuk penegakan hukum bagi para pelaku, masih lemah.
Untuk itu kita sepakat, bahwa daripada menjadi bola liar, perilaku para pejabat publik ini lebih baik dilaporkan ke KPK, karena mereka punya kewenangan untuk menyelidiki dugaan tersebut.