Rakyat sebagai pemegang kedaulatan, selain berhak melaporkan ke KPK (proses pidana), juga bisa mengajukan mosi tidak percaya terhadap para pejabat yang terlibat tersebut, kepada Presiden sebagai pemegang amanat rakyat.
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, semua menteri/pejabat negara yang terkait praktik bisnis PCR itu harus secara gentleman membuktikan di pengadilan bahwa mereka tidak bersalah.
Baca Juga:
Polemik Bisnis PCR, Erick Thohir Siap Dipanggil KPK
Argumentasi dalam membantah tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para pejabat publik pencari keuntungan/berbisnis dalam suasana musibah atau saat masyarakat tengah menghadapi bahaya Covid-19 adalah sebuah tindakan yang tidak bisa diterima akal sehat maupun logika hukum.
Sangat tidak bermoral menjadikan jabatan publik sebagai pintu masuk untuk berbisnis di tengah rakyat yang lagi susah.
Diharapkan dalam peringatan Hari Pahlawan kali ini dapat mengusir perilaku-perilaku penjajah baru dari muka bumi Indonesia dalam bentuk keserakahan dan penyalahgunaan kekuasaan yang telah menyengsarakan rakyat banyak.
Baca Juga:
Dituding Bisnis PCR, Luhut Siap Diaudit
Seyogyanya institusi penegak hukum selain KPK, Kejaksaan Agung, Polisi, BPK, termasuk KPPU untuk segera memeriksa skandal besar ini, paling tidak terkait monopoli dalam hal persekongkolan harga.
Terlebih saat ini UU Covid khususnya tentang kekebalan hukum bagi koruptor dana Covid telah dicabut MK.
Jangan sampai masyarakat menstigma ada konspirasi upaya pembiaran dari lembaga yang berkompeten untuk memeriksa skandal besar ini.