Advokat.WahanaNews.co | Gugatan yang dilakukan seorang dokter spesialis melawan manajemen RSUD Sidikalang kini memasuki babak akhir, setelah penggugat dan para tergugat menyampaikan kesimpulan, Rabu (3/8/2022).
Kemudian, majelis hakim perkara yang teregister di PN Sidikalang itu menetapkan tanggal 16 Agustus 2022 untuk pemberian putusan.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Dengan demikian, menarik menunggu putusan hakim dalam perkara transparansi pembagian jasa BPJS ini.
Menurut Mampe Sirait, kuasa hukum penggugat, apapun putusan hakim nantinya akan menjadi pelajaran penting dalam upaya peningkatan pelayanan RSUD Sidikalang.
Dijelaskan, kalaupun jasa medis harus ‘diotak-atik’ tujuannya tetap demi kepentingan pelayanan. Bukan untuk kepentingan orang atau kelompok tertentu.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
“Regulasi pembagian jasa pelayanan BPJS digonta-ganti tanpa tujuan yang jelas. Hebatnya, pembayaran jasa ini dilakukan seenaknya tanpa diverifikasi dulu kepada yang bersangkutan,"
“Tidak ada penjelasan pembayaran itu atas pasien siapa saja. Tidak ada penjelasan berapa klaim yang dibayar BPJS Kesehatan. Saat penggugat berupaya mengkonfirmasi hal-hal yang dianggap tidak beres dalam pembayaran, manajemen tidak respon,”
"Wajar kalau dokter-dokter di RSUD Sidikalang mengungkit tujuan perubahan-perubahan formula pembagian jasa,” kata Mampe.