Lanjut dijelaskan, sebelum ‘kisruh’ pembagian jasa BPJS, kliennya adalah tim pembagi jasa di RSUD Sidikalang. Namun, kliennnya tidak pernah melakukan hal yang kini dialaminya.
“Saat klien saya bertugas membagi jasa, pembayaran dilakukan setelah terlebih dahulu mencocokkan nilai yang akan diterima yang bersangkutan disertai data-data pasien dan data klaim,” kata Mampe Sirait, seusai persidangan di PN Sidikalang, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
Kronologis Gugatan
27 September 2020, manajemen RSUD Sidikalang yang kala itu dipimpin Direktur dr Sugito Panjaitan mentransfer sejumlah uang ke rekening dr. Eston dengan berita transfer pembayaran jasa BPJS tahun 2020 periode Januari-Mei.
Penggugat Tidak terima pembayaran tanpa penjelasan dan verifikasi, sehingga dia meminta penjelasan para tergugat secara tertulis.
Baca Juga:
Buntut Gugatan Perusahaan Satelit Navayo Aset KBRI di Prancis Terancam Disita
Tak hanya dia, puluhan tenaga fungsional lainnya turut serta membubuhkan tandatangan.
Mereka menuntut agar manajemen memberi penjelasan detail mengenai jasa yang mereka peroleh.
Hasilnya, Direktur RSUD Sidikalang menjawab penggugat secara normatif tertulis, tanpa memberi rincian pembayaran sesuai permintaan surat.