Tak puas, penggugat kembali menyurati namun sudah tak digubris sama sekali oleh manajemen.
Hingga pada akhir tahun 2021, melalui kuasa hukumnya, dr Eston mengajukan gugatan perdata.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Sidikalang dengan nomor 47/Pdt.G/2021/PN Sdk tanggal 20 Desember 2021.
Dalam gugatan, manajemen RSUD Sidikalang yang terdiri dari Direktur, Kepala Tata Usaha, Kepala Bidang Pelayanan Medik, Kepala Bidang Pengendalian dan Informasi RSUD sebagai tergugat dan Bupati Dairi sebagai Turut Tergugat I, serta Ketua DPRD Dairi sebagai Turut Tergugat II.
Para tergugat dan turut tergugat disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak transparan dalam membagi jasa BPJS dan insentif penanganan covid-19 tahun 2020.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Kini, persidangan memasuki tahap akhir, menunggu putusan majelis hakim PN Sidikalang, Sumatera Utara.
Selaku penggugat, dr Eston mengatakan apapun yang menjadi keputusan hakim, diharapkan menjadi pembelajaran di masa yang akan datang.
“Melalui gugatan ini, klien saya memberi pelajaran agar tidak takut menuntut kebenaran, sekalipun melawan penguasa,” kata Mampe Sirait.