Menurut dia, upaya pemberantasan yang dilakukan oleh KPK saat ini telah menurun. Sehingga, ia menilai bahwa Korps Bhayangkara dapat menjadi jalan untuk bekerja memberantas korupsi di Indonesia.
"Upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidak-tidaknya dari pandangan kami, saya dan akwan-kawan memandang bahwa kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi," jelasnya.
Baca Juga:
Fakta Baru Kematian Keluarga Kalideres: Senang Baca Novel
Sebagai informasi, Polri sebelumnya menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
Total ada 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9). Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Listyo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun. (tum)