WahanaAdvokat.com | Peristiwa penganiayaan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, yang melibatkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte di rutan Bareskrim Polri, tengah jadi sorotan publik.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan yang dilayangkan Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021 perihal penganiayaan.
Baca Juga:
Napoleon Bonaparte Jalani Dakwaan Kasus Dugaan Penganiayaan Kece Hari Ini
Laporan itu teregister dengan nomor LP Nomor 0510/XIII/2021/Bareskrim, atas nama pelapor Muhamad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini menjadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga:
Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Penjelasan Bareskrim Polri
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan bahwa Muhammad Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, usai peristiwa penganiayaan.
Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan RS Polri Kramat Jati, tidak ada luka serius yang dialami Muhammad Kece.