Wahanaadvokat.com I Soal kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melihat kasus tersebut ebagai pembunuhan biasa.
Perwakilan Kasum, Teo Reffelsen menilai cara pandang tersebut perlu dimiliki Kejagung apabila serius ingin menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca Juga:
PDIP Minta DPR dan Presiden untuk Tetapkan Kasus Kudatuli Jadi HAM Berat
Menurutnya, hal tersebut penting agar aktor intelektual yang terlibat dalam pembunuhan Munir dapat benar-benar terungkap.
Terlebih fakta-fakta dalam persidangan dan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) sebelumnya menunjukkan adanya keterlibatan negara dalam kasus ini.
"Jadi sebenarnya Kejaksaan tidak boleh berkelit dengan dalih tidak bisa melakukan upaya hukum atas dasar alasan yuridis normatif," ujarnya kepada wartawan di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/12) dilansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga:
Drone Emprit Ingatkan Ikut Sebar Data Bjorka Bisa Kena Pidana
Oleh sebab itu, Kasum berharap Kejagung tidak lagi menggunakan pendekatan penegakan hukum yang bersifat formil semata.
Teo lantas mendorong agar Kejaksaan dapat mencari celah-celah hukum yang memungkinkan untuk dilakukannya Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Munir.
Apalagi dalam Undang-undang (UU) Kejaksaan yang baru Jaksa sudah diberikan kewenangan untuk kembali mengajukan PK. Karenanya ia menilai dalih Kejagung yang tidak mau mengajukan PK karena ada putusan MK menjadi kontraproduktif.