"Kalo memang di UU Kejaksaan ada Hak PK, ya sekalian tunjukkan dengan mengajukan PK terhadap Muchdi Pr. Untuk membuktikan bahwa dalam kasus tertentu Jaksa butuh PK," tegasnya.
Pasalnya Kasum menilai pemerintah wajib mengungkap aktor-aktor intelektual dalam kasus tersebut sebagai tanggung jawab kepada publik dan juga hukum. Serta sebagai langkah pemenuhan hak-hak asasi manusia bagi korban.
Baca Juga:
PDIP Minta DPR dan Presiden untuk Tetapkan Kasus Kudatuli Jadi HAM Berat
"Tentunya untuk memastikan agar tidak ada lagi pelanggaran HAM ke depannya. Makanya kami berharap Jaksa mempertimbangkan berkas yang kami berikan tadi untuk melakukan upaya hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Kasum bersama dengan Suciwati yang merupakan istri mendiang Munir menyerahkan sejumlah bukti baru terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib kepada Kejagung.
Salah satu bukti yang diberikan terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dikeluarkan pada 2012. Ia menjelaskan, saat itu KASUM sudah mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
Drone Emprit Ingatkan Ikut Sebar Data Bjorka Bisa Kena Pidana
Gugatan itu terkait surat pengangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan terpidana pembunuhan Munir, oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Selain itu juga terkait surat tugas Muchdi PR, mantan Deputi V BI, yang menurut Suciwati, Muchdi mengaku memang ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebagai informasi, 17 tahun lalu, tepatnya pada 7 September 2004, Munir dibunuh dengan racun arsenik dalam penerbangan ke Amsterdam, Belanda.
Sejumlah orang sudah diproses hukum, termasuk mendiang Pollycarpus Budihari Prijanto. Namun banyak pihak yang menilai pengusutan kasus belum tuntas lantaran aktor intelektual belum diproses. Misalnya, mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono.