Sementara saat ini, kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004 silam terancam kedaluwarsa. Sebab berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.
Pada 7 September 2021, Suciwati ditemani sejumlah pihak kembali mendesak pembunuhan Munir itu menjadi kasus HAM berat agar pengusutannya tak mengenal masa kedaluwarsa.
Baca Juga:
Presiden Jokowi: Semua Setara di Mata Hukum dan Politik
Berdasarkan hal itu, Komnas HAM pun membentuk tim pemantauan dan penyelidikan. Tim itu diketuai oleh Komisioner Beka Ulung Hapsara dengan anggota M Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga. (tum)