“Kalau saya harusnya, bikin 11 klaster itu berarti bikin 11 UU omnibus. Harusnya dibuat lebih kecil-kecil,” tegasnya.
Partisipasi Publik
Baca Juga:
Perkuat Identitas Melayu Orang Banjar: Suara dari DMDI Indonesia
Zainal juga mengungkapkan salah satu yang penting dalam UU PPP adalah partisipasi publik. Sayangnya, hal itu tidak dibahas secara mendetail. MK, padahal sudah memberikan batas bahwa UU dibuat dengan mekanisme yang meaningfull participation.
“Meaningful participation itu enggak dibahas dengan detail. MK bilang partisipasi publik itu harus dengan meaningful participation. Itu tidak dibahas dengan detail dalam UU PPP dan itu bermasalah menurut saya,” tutur Zainal.
Meaningful participation merujuk pada partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU dilakukan secara bermakna, sehingga tercipta partisipasi dan keterlibatan publik yang sungguh-sungguh. Publik yang dimaksud adalah kelompok dan masyarakat yang terdampak aturan UU Cipta Kerja.
Baca Juga:
PWI Jalin Sinergi dengan KONI Jakbar Bahas Kerja Sama Publikasi Olahraga
Kemudian, kelompok masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap UU yang tengah dirancang. Jadi, partisipasi publik mesti memenuhi tiga syarat, yaitu hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan/jawaban. [tum]