Oleh: Jhon SE Panggabean, SH., MH.
Pemberitaan dibeberapa Media online dan youtube baru baru ini, seorang Pengacara/Advokat dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dengan tuduhan menghalangi penyidikan kasus korupsi.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Dalam berita dan video tersebut seorang Advokat telah dijadikan tersangka bahkan ditahan dengan tuduhan menghalang-halangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi, dimana advokat dituduh telah mempengaruhi dan mengajari ketujuh orang saksi pada saat penyidikan supaya saksi-saksi yang nota bene kliennya tersebut menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Tanpa bermaksud mengintervensi penyidikan oleh Kejaksaan Agung, namun karena peristiwa tersebut menyangkut Advokat yang menjalankan tugas profesinya, maka hal ini perlu dibahas.
Adapun tuduhan tersebut jelas sangat sumir dan tuduhan mempengaruhi agar tidak memberikan keterangan, apakah serta-merta kepada advokat dapat dikategorikan menghalang-halangi penyidikan? Apalagi yang dituduhkan adalah tentang sikap dan tindakan klien dari seorang Advokat yang menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Dalam prakteknya contoh merintangi penyidikan adalah suatu peristiwa misalnya Jaksa memanggil seorang saksi atau hendak menangkap tersangka yang merupakan klien dari Advokat, namun advokat tersebut menyembunyikan saksi atau tersangka atau Advokat tidak memperbolehkan Jaksa menangkap tersangka, hal tersebut barulah tepat dikategorikan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan.
Sehingga alasan penetapan Tersangka dan penahanan advokat karena advokat mempengaruhi dan mengajari supaya saksi-saksi menolak untuk memberikan keterangan sebagai saksi, jelas ini sangat subjektif sekali penilaiannya karena seorang saksi mempunyai kebebasan untuk memberikan keterangan dihadapan penyidik.
Oleh karenanya menjadi pertanyaan terutama dikalangan Advokat, apa urgensinya sehingga pihak Kejaksaaan Agung harus menahan Advokat tersebut, apalagi Advokat adalah mitra Jaksa dalam menegakan hukum dan keadilan yang merupakan sesama penegak hukum, sekalipun tugas dan peranan masing-masing berbeda, dimana Jaksa selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara korupsi dan Advokat selaku pembela.