Dalam rangka mengimplementasikan UU advokat tentang hak imunitas Advokat serta mencegah maraknya peristiwa yang menyangkut Advokat dalam menjalankan tugas profesinya yang dijadikan saksi atau Tersangka, maka pemanggilan terhadap Advokat baik sebagai Saksi ataupun Tersangka oleh penyidik, termasuk oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi seyogyanya melalui Organisasi Advokat, sebagaimana yang telah pernah berlaku selama ini sebelum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) terpecah menjadi tiga yakni sesuai Memorandum of Understanding ( MoU) antara Kapolri dengan PERADI berkaitan dengan proses pemanggilan seorang Advokat sebagai saksi atau Tersangka.
Belum lama ini juga telah terjadi ada Advokat yang diproses penyidik sehubungan dengan laporan sesama Advokat (koleganya) dan perkara tersebut sampai P-21, bahkan disidangkan.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Padahal peristiwa yang didakwakan merupakan peristiwa berhubungan dengan sesama Advokat dalam menjalankan profesinya.
Apabila sejak awal pemanggilan dalam perkara tersebut melalui organisasi, maka perkara tersebut tidak seharusnya sampai ke persidangan tapi cukup diselesaikan melalui organisasi. Sekalipun akhirnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Advokat tersebut, Majelis Hakim menerima keberatan dari terdakwa/penasihat hukum dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili serta membebaskan terdakwa dari penahanan kota.
Jelas hal ini sudah menghabiskan tenaga, waktu, dan biaya yang seyogyanya tidak perlu terjadi. Apalagi perkara tersebut kemudian dilimpahkan lagi oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Contoh lainnya, belum lama ini juga terjadi Advokat Sudarmono dijemput Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya usai mengikuti persidangan.
Ia dijemput untuk melaksanakan vonis Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yakni 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Advokat Sudarmono dan Rekannya.
Perkara ini jelas terkait dengan menjalankan tugas profesinya, yakni melakukan pengaduan terhadap seorang Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gresik, sesuai dan berdasarkan surat kuasa yang diberikan kliennya.