Lain halnya apabila suatu peristiwa seperti yang sudah disebutkan tadi misalnya advokat secara fakta menyembunyikan tersangka atau peristiwa Advokat tertangkap tangan melakukan suap-menyuap dalam penanganan suatu perkara seperti yang pernah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum penegak hukum advokat bahkan oknum hakim.
Seandainyapun ada Advokat yang menyuruh kliennya untuk menyatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan Jaksa, maka Advokat tersebut tidaklah tepat dikategorikan menghalangi atau merintangi Penyidikan.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Perlu dipahami oleh lembaga penegak hukum termasuk Jaksa, bahwa Advokat sehubungan dengan menjalankan tugas profesinya dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang mengatur tentang hak imunitas Advokat dalam pasal 16 UU Advokat secara tegas menyatakan:
”Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
Sehingga peristiwa penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Advokat dalam rangka menjalankan tugas profesinya bertentangan dengan UU Advokat Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Sehingga hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi Advokat dalam rangka menjalankan tugas profesinya ke depan.
Seluruh Organisasi Advokat Indonesia Pertahankan Hak Imunitas Advokat
Oleh karenanya seluruh Organisasi Advokat Indonesia tanpa melihat latar belakang di organisasi mana advokat yang bersangkutan bernaung, sudah saatnya bersatu untuk mempertahankan pelaksanaan hak imunitas Advokat serta untuk melindungi seluruh advokat dalam menjalankan tugas profesinya.