Namun karena laporan tersebut tidak terbukti kemudian Sudarmono Cs dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan.
Advokat dan Organisasi Advokat tentu menghargai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut, namun karena peristiwa tersebut adalah atas pengaduan berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada Advokat, maka putusan tersebut juga bisa menjadi preseden buruk bagi seluruh Advokat yang menjalankan tugas profesinya.
Baca Juga:
Rahmansyah Siregar SH & Partners Berhasil Menangkan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Lahan
Sehingga terhadap putusan tersebut haruslah dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan Organisasi Advokat terutama dimana Advokat Sudarmono Cs bernaung haruslah memberikan perlindungan hukum secara maksimal.
Tentang pemanggilan terhadap Advokat, Ketua Umum PERADI SAI Dr. Juniver Girsang, SH.,M.H., juga sudah pernah membicarakan hal ini kepada Kapolri yang sebelumnya.
Namun timbul pertanyaan kepada PERADI mana Kapolri membuat perpanjangan MoU tersebut? Itulah alasannya sehingga MoU tidak diperpanjang lagi.
Baca Juga:
Polisikan Advokat LBH Jogja, Pengacara Alumnus UII Buka Suara soal
Dengan terpecahnya PERADI, dan banyaknya Organisasi Advokat yang hingga saat ini lebih dari 30 (tiga puluh), tentu apabila diterapkan pemanggilan melalui organisasi, maka penyidik pastilah kesulitan untuk memanggil seorang Advokat, karena kepada PERADI yang mana atau organisasi Advokat mana panggilan ditujukan.
Oleh karenanya sudah saatnya Organisasi Advokat terutama PERADI dan Advokat seluruh Indonesia bersatu demi Wibawa Advokat serta untuk melindungi seluruh anggotanya. (tum)