Dia menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi alat pemerintah untuk membungkam aktivis, seperti era pemerintahan Soeharto.
"Ini semakin menebalkan pasal UU ITE menjadi cara membungkam aktivis. Sama seperti jaman orde baru orang dibungkam dan sekarang sama pakai UU ITE," ujarnyapada kesempatan yang sama.
Baca Juga:
Penasaran? Simak, Ini Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dipimpin Luhut
Ia mengatakan prosedural penetapan tersangka Haris dan Fatia terbilang cepat, jika dibandingkan dengan prosedur pelaporan yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Isnur sejak awal sudah memprediksi Haris dan Fatia akan ditetapkan menjadi tersangka, lantaran ada privilese yang diberikan kepada pelapor.
"Bayangkan kalau kita laporan ke Mabes atau ke mana itu bisa berjam-jam, untuk memastikan kalau ini tindak pidana atau apa, sangat lama prosesnya. Mereka tidak sampai setengah jam, istimewa sekali," pungkasnya.
Baca Juga:
Kasasi JPU Vonis Bebas Haris-Fatia, KontraS: Langkah Mundur
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube beberapa waktu lalu.
Video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.
Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.