Advokat.WahanaNews.co | Rasamala Aritonang, Kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, membantah kliennya keceplosan mengaku menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Hal itu disampaikan Rasamala merespons potongan video yang beredar di media sosial. Dalam narasi video beredar, Sambo disebut keceplosan mengakui menembak Yosua di punggung.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
"Saya kira tidak benar, sepengetahuan saya berdasarkan hasil visum et repertum dalam berkas perkara, dari tujuh luka tembak masuk pada korban, tidak ada satupun luka tembak masuk dari punggung belakang. Jadi tidak ada tembakan ke punggung," kata Rasamala saat dihubungi, Minggu (11/12).
Dalam video beredar, ia mengatakan pertanyaan jaksa terpotong-potong dengan perkataan Sambo.
Saat itu, kata dia, jaksa bertanya 'Apakah ini senjata yang diambil dari punggung?'.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
"Jaksa tanya apakah ini senjata yang diambil dari punggung, maksudnya itu pinggang Josua, sementara Pak FS sedang menyampaikan menembak ke dinding. Jadi terdengar seolah menembak punggung padahal yang dimaksud mengambil dari pinggang dan menembakkan ke dinding," katanya.
Rasamala mengatakan keterangan soal mengambil senjata itu sebelumnya juga telah disampaikan oleh Sambo dalam BAP maupun persidangan.
"Secara konsisten dalam keterangan FS bahwa ia mengambil senjata HS dari pinggang Josua hanya untuk menembakkan ke dinding dan tidak pernah mengunakkan senjata menembak Josua, itu sudah jelas dalam keterangan FS di BAP maupun di persidangan," katanya.