Wahanaadvokat.com | Pengacara influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz mengklaim bahwa kliennya tak terikat kontrak langsung dengan aplikasi Binomo untuk menjadi affiliator atau agen dari perusahaan tersebut.
Indra disebutkan tak mengenal pimpinan dari perusahaan platform binary option tersebut, bahkan tidak mengetahui letak kantor dari perusahaan itu.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Tidak ada, enggak ada keterikatan sama sekali," kata pengacara Indra, Wardaniman Larosa, kepada wartawan, Jumat (25/2).
Menurutnya, Indra hanya berperan sebagai user atau pengguna dari platform tersebut dan memasarkannya lantaran merasa aplikasi tersebut bakal segera teregulasi.
Namun demikian, Wardaniman enggan membeberkan lebih lanjut ihwal keuntungan yang didapat dari Indra Kenz ketika mempromosikan platform tersebut.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Sebagai user saja sebenarnya, dia tidak ada perjanjian afiliasi kepada platform Binomo. [Soal keuntungan] itu biar penyidik lah yang berkaitan hal itu," jelas dia.
Wardaniman mengatakan bahwa kliennya merasa bahwa Binomo memiliki mekanisme transaksi keuangan yang jelas sehingga yakin bakal menjadi aplikasi yang legal di Indonesia.
Ia berkaca pada sistem pembayaran melalui sejumlah bank pelat merah, hingga swasta yang dimungkinkan dalam aplikasi itu.