"Beliau (Indra) ini merasa bahwa itu platform itu akan teregulasi ke depannya," jelasnya.
Ia memastikan bahwa pihaknya bakal bersikap kooperatif dengan penyidik untuk membantu pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo. Justru saudara Indra Kenz menguntungkan," tambah dia.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.
Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram.
Bareskrim Polri menyebut Indra Kenz mempromosikan Binomo dengan klaim aplikasi legal demi memikat para korban.
Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena berizin. [tum]