Wahanaadvokat.com | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti
Pengusiran warga terhadap NN (28), perempuan bersuami dua di Cianjur, Jawa Barat. Kasus ini dinilai bukan poliandri.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Pengusiran itu terjadi di Kampung Sodong Hilir, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur baru-baru ini.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menegaskan kasus NN belum bisa disebut poliandri apabila berdasarkan kronologis sementara, NN diam-diam menikah siri dengan UA (32) yang merupakan warga Desa Babakancaringin, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, tanpa persetujuan suami sah, yakni TS (49).
Sementara baik poliandri dan poligami, menurutnya, merupakan kondisi pernikahan dengan syarat tertentu, di antaranya persetujuan seluruh pihak baik dari suami maupun istri.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
"Yang jelas bukan poliandri ya, karena kalau poliandri itu kan diketahui oleh kedua suami, sama dengan poligami sebetulnya konsepnya," melansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (17/4).
Dia menilai warga seharusnya memberikan ruang bagi NN untuk menjelaskan motif dirinya memutuskan untuk menikah siri dengan suami kedua.
Selain itu, Mariana menduga kemungkinan ada diskriminasi gender dalam aksi main hakim warga terhadap NN.