"Sebenarnya UU Perkawinan ada pembatalan perkawinan atau perceraian menurut saya sudah cukup menyatakan seseorang bisa mengakhiri perkawinan. Kalaupun mau lebih dari satu ada aturannya, kecuali perempuan yang tidak boleh," ujar Mariana.
"Namun pada kenyataannya, banyak laki-laki menikah siri padahal tidak meminta izin resmi istri sahnya sehingga membatalkan syarat, jadi sama saja. Karena kebanyakan statusnya begitu, tapi mereka klaimnya poligami," imbuhnya.
Baca Juga:
Turis China Jadi Korban Pelecehan di Bali, Nama Pulau Dewata Tercemar
Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari Aep Ibing (60) sebelumnya mengatakan NN yang masih berstatus istri TS (49) diam-diam menikah siri dengan UA (32). Pernikahan siri NN dengan UA tersebut menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan TS.
NN diketahui menikah dengan suami keduanya di Desa Babakancaringin pada Desember 2021 lalu dengan melibatkan seorang ustaz setempat. Namun, kasus pernikahan kedua NN baru terbongkar pada 10 Mei 2022. Seorang keluarga TS menelusuri isu pernikahan antara NN dengan laki-laki lain.
Menurut Aep, dengan terbongkarnya kasus ini, TS kemudian menyatakan cerai dan menjatuhkan talak 3 kepada NN. Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan NN kemudian ramai-ramai mendatangi rumah orang tua, lalu mengusir NN dan keluarga dari kampung.
Baca Juga:
Kasus Kekerasan Seksual IWAS, Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS
NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat 15 Mei lalu. [tum]