Dengan santun, Prof Otto mengajak Ketua MA dan para tamu undangan lainnya untuk bisa melihat bahwa banyak sisi positif bila single bar diterapkan. Selain merupakan amanat UU 18/2003, juga akan menguntungkan bagi para pencari keadilan.
“Silahkan saja banyak OA, dengan dalih kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai UUD 1945, namun hanya ada satu OA yang menjalankan 8 amanat sesuai UU Advokat, yakni PERADI. Dengan begitu, maka profesionalitas dan kinerja para advokat bisa terawasi. Negara pun akan diuntungkan dengan hal tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
[Redaktur: Amanda Zubehor]