Saat dikonfirmasi Ketua BP2 Tipikor LAI membenarkan hal tersebut. Saat proses pelelangan kami sudah ingatkan mereka (Kasudin SDA Jakut) untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut, karena terkesan dipaksakan, struktur retensi rumah pompa juga di rusak, barangnya sangat mahal dan tidak bisa mengangkat sampah ukuran besar. Namun mereka masih memaksakan kegiatan itu berjalan.
“Kita sudah ingatkan mereka sejak awal untuk mencegah adanya perbuatan melawan hukum yang terindikasi korupsi, namun karena adanya dugaan pengaturan lelang, hingga barangnya sudah di buat sebelum lelang berjalan, sehingga pekerjaan itu dilaksanakan. Kami terus ingatkan Tim Sidik Unit Krimsus Polres Jakut mangajak integritasnya. Kami juga akan melaporkannya kepada Kepala BPKP RI, untuk mengingatkan bahannya pada gelar perkara nanti,” tegas Agustinus.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Saringan Sampah di Jakut Polisi Tinggal Tetapkan Tersangka
Awalnya laporan tersebut disampaikan kepada Kapolres Metro Jakarta Utara hingga 2 (dua) kali, terakhir laporan No: 142/BP2 TIPIKOR-LAI/Laporan/XI-2021, tanggal 8 November 2021. Sampai akhirnya Agustinus melaporkan Kapolres dengan dugaan pembiaran laporannya kepada KADIV PROPAM MABES POLRI tembusan Kapolri dan Irwasum Mabes Polri melalui surat No: 191/BP2 TIPIKOR-LAI/Laporan/I-2022 tanggal 14 Januari 2022, sampai akhirnya benar-benar ditindaklanjuti.
Hasil penelusuran BP2 Tipikor LAI, perusahaan yang berdomisili di Tangsel tersebut banyak mengerjakan pekerjaan PL di jajaran SDA DKI Jakarta. Pada tahun 2021 CV. MJT mendapatkan pekerjaan PL (penunjukan langsung) di jajaran SDA DKI mencapai 14 paket pekerjaan dan 1 paket pekerjaan lelang Pembangunan Mesin Saringan Sampah Otomatis dengan nilai penawaran Rp. 12.418.832.214,80.
Pihaknya juga sudah menyampaikan data dan informasi kepada penyidik, termaksud melaporkan perusahaan yang berdomisili di Tangsel, yang diduga merupakan perusahaan binaan Dinas SDA Pemprov. DKI Jakarta dan jajarannya, CV. MJT dan CV. BSJ. “Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Rotary Screen dan Kelengkapannya di Inlet Pompa Aneka Elok di Sudin SDA Jaktim, juga sudah kami laporkan kepada APH. Kami akan tetap kawal prosesnya, termaksud dugaan lepasnya Kasudin SDA Jaktim, Santo, dari jerat hukum tahun 2016 terkait perkara suap atau gratifikasi. Bahkan Santo sudah pindah menjabat Kasudin SDA Jaksel, seakan kebal hukum dan disinyalir guna menghindari permasalahan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga:
LAI Tuding Ada Indikasi Jual Beli Jabatan di Pemkab Demak
Saat banjir pasukan oranye dan pasukan biru kemana?
Sekitar bulan Februari 2022 lalu, Komisi A menggelar rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Kepala BKD DKI Maria Qibtya, M.Si, menyampaikan, jumlah penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) yang dibutuhkan hanya 61.325 orang, sementara jumlah PJLP saat ini mencapai 74.702 alias kelebihan 13.377 orang. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menganggap kelebihan itu sebagai pemborosan.
Bahkan, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sempat mengkritik kinerja PJLP. Prasetyo mengaku, dirinya tidak pernah melihat kinerja dari mereka.