Saat itu, Peterus bersama kuasa hukumnya Arnol Sinaga melaporkan Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya. Razman dilaporkan atas dugaan melakukan ancaman disertai kekerasan kepada kliennya bernama Peterus.
Laporan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga:
Arnol Sinaga Apresiasi Imbauan Kapolri Raih Kepercayaan Publik, Singgung Razman Rampas 2 Peluru Polisi
"Saya membenarkan adanya laporan itu. Tentu untuk langkah selanjutnya nanti penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor terkait laporan polisi itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (10/5/2022).
Penuturan Advokat Arnol Sinaga
Laporan Arnol terhadap Razman tercantum dalam LP/B/2067/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 April 2022.
Baca Juga:
Razman Nasution Resmi Dilaporkan Polisi, Berikut Fakta-Fakta Kasus Perampasan 2 Peluru
Menurut Arnol, Razman sengaja merampas pistol yang diketahui milik anggota kepolisian dari Polair Polres Kepulauan Seribu.
"Saat itu di ruang rapat hadir juga beberapa oknum polisi, salah satunya Iptu Gomgom Nainggolan yang juga penghuni apartemen AMPR. Namun, Razman bersama rekannya mendorong keluar dan mengambil pistol serta mengeluarkan peluru-peluru milik polisi tersebut. Hingga Rabu 19 April 2022 peluru tersebut tidak dikembalikan,” kata Arnold.
"Di saat itu ada yang teriak 'ada senjata'. Ya namanya polisi, di saat tidak tugas pun dia membawa senjata. Razman langsung teriak 'sita... sita... sita... sita senjatanya'. Razman kan ada timnya itu, Bu Ida Lubis dia itu merogoh, karena terlihat di pinggang itu ada senjata, dia merogoh senjata itu. Polisi itu berusaha mengamankan senjatanya. Pelurunya jatuh, empat. Diambillah pelurunya sama Ida Lubis atas perintah Razman," paparnya.