Atas penetapan tersangka ini, tim kuasa hukum Haris dan Fatia pun berencana mengajukan gugatan praperadilan.
Rencananya, Haris dan Fatia bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022).
Baca Juga:
Saat Mobil Luhut Tinggalkan PN Jakarta Timur, Buruh dan Polisi Saling Dorong
Keduanya pun dipastikan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan berdasarkan keterangan dari tim kuasa hukum mereka.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar tim kuasa hukum, Nurkholis secara virtual, Sabtu (19/3/2022). [tum]