"Sehingga bila ada gejala, sebelum kejadian yang mengkhawatirkan, keluarga juga melaporkan ke kami. Aparat dari Pemprov sampai desa sudah kita ingatkan untuk terus melakukan monitoring tanpa menunggu laporan dari masyarakat terlebih dahulu," ujar Kang Emil.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru salah satu pesantren di Bandung berinisial HW tega memperkosa santriwatinya. Korban bahkan mencapai belasan orang.
Baca Juga:
Hakim Vonis Hukuman Kebiri Kepada Ayah Pemerkosa Putri Kandung di Sulteng
Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.
Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan yang diterima detikcom, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. (tum)