Advokat.WahanaNews.co | Hakim mulanya menggali informasi soal uang yang diserahkan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sehari usai penembakan Brigadir J pada 8 Juli lalu. Namun, Putri mengaku tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada mereka.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung ihwal tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat Putri Candrawathi memberi kesaksian terkait uang yang disimpan di dalam rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Ada pembagian Eliezer dapat Rp1 miliar katanya, Ricky dapat Rp500 juta, Kuat mendapat Rp500 juta?" tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
"Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Putri.
Selain itu Putri juga mengaku tidak pernah memberikan handphone kepada ketiga terdakwa itu.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Hakim lantas menanyakan perihal uang yang berada di rekening Brigadir J, Putri mengakui memerintahkan Ricky untuk memindahkan uang tersebut lantaran uang yang tersimpan di rekening itu merupakan miliknya.
"Waktu itu Dek Ricky membawa hp, mobile banking yang biasa dipegang oleh Yosua, terus menanyakan 'izin ibu, bagaimana ini' terus saya menyampaikan ya sudah dek, aturkan saja, karena saya yakin dan percaya kepada Dek Ricky karena dia anak yang baik, anak yang pintar dan sudah lama ikut sama saya," kata Putri.
"Kemarin Ricky menyampaikan bahwa perkataannya bukan seperti itu, bahwa saya diminta Ibu Putri untuk memindahkan uang dari rekening Yosua ke rekeningnya dia?" ujar hakim.