Putri pun menjelaskan bahwa ia hanya meminjam nama Yosua dan Ricky untuk membuka rekening, namun uang yang tersimpan di dalamnya adalah milik Putri dan suaminya yakni Ferdy Sambo.
"Itu bukan rekening Yosua hanya mengatasnamakan saja, yang di Dek Ricky juga atas nama Dek Ricky tapi itu atas nama saja," katanya.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
"Dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya yang kami berikan tanggung jawab kepada mereka berdua untuk mengelola sebagai kas operasional untuk Dek Ricky adalah di Magelang untuk Dek Yosua di Jakarta," sambungnya.
Putri kemudian meminta agar bukti transaksi di rekening atas nama Yosua dan Ricky dicetak agar dana yang dikeluarkan terlihat bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Hakim lantas menyinggung ihwal uang yang tersimpan di rekening kedua ajudan Putri. Menurutnya, hal itu bisa masuk ranah TPPU.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, tapi dengan saudara menempatkan uang milik saudara ke dalam rekening mereka, itu masih dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang," jelas hakim.
Putri menjelaskan bahwa uang tersebut hanya untuk mempermudah pekerjaan Yosua dan Ricky. Ia menegaskan tidak ada rekening atas nama orang lain yang digunakan untuk menyimpan uang miliknya.
"Waktu itu juga saya sudah menyampaikan kepada Dek Ricky dan Dek Yosua karena untuk memudahkan mereka sendiri karena kalau seperti Dek Ricky di Magelang, untuk membayar kebutuhan sekolah anak kami, dan kebutuhan lain-lainnya, akan kesulitan Dek Ricky kalau saya membawakan uang atau transfer karena kadang-kadang saya ada kegiatan atau ada hal-hal lain yang mendesak yang mungkin dek Ricky tidak bisa," katanya.