"Atau ada rekening lain yang mungkin bukan hanya rekening itu yang saudara tempatkan atas nama mereka?" tanya hakim.
"Tidak, hanya untuk kas operasional saja Yang Mulia," jawab Putri.
Baca Juga:
Eks Mentan SYL Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin, Harta Belum Dirampas
Putri dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/12).
Bharada E, Bripka RR dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri juga berstatus terdakwa.
Selain itu, kasus ini juga menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
5.000 Rekening Transaksi Rp600 Miliar Diblokir PPATK Terkait Judi Online
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. [tum]