Wahanaadvokat.com | AKP DK, seorang perwira di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan kriminalisasi terhadap mertua dan adik iparnya dalam kasus pencurian dan pemberatan (curat).
Laporan itu teregister dalam nomor: SPSP2/2965/V/2022/Bagyanduan tanggal 25 Mei 2022. Para pengadu merasa keberatan atas penanganan kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
"Di sini klien kami dituduh sebagai pencurian pemberatan, atau pencurian biasa, padahal klien saya sebagai ibu mertuanya atau Claudia sebagai adik ipar," kata kuasa hukum Nurmila, Jay Tambunan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
Dalam kasus ini, istri dari AKP DK bernama Iptu Christine telah meninggal dunia akhir tahun lalu. Sehingga, kata Jay, perwira menengah Polri mengusir mertua dan adik iparnya dari rumah tersebut.
AKP DK pun melakukan pelaporan polisi menuduh ketiga keluarga mendiang istrinya tersebut dengan tuduhan curat saat mereka harus mengemas barang-barang sebelum meninggalkan rumahnya.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
"Tetapi kan aneh bagi kita seorang menantu tinggal bersama ibu mertua dan adik iparnya begitu diusir dari rumah itu, lalu kemudian dilaporkan sebagai pencurian pemberatan," kata Jay.
Kasus yang dilaporkan itu kemudian saat ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Sehingga, seharusnya polisi sudah menemukan dugaan pelanggaran pidana dan tinggal menetapkan tersangka.
Hal itu kemudian diprotes keluarga Iptu Christine.