Dalam berkas pengaduan ke Divpropam Polda Metro Jaya yang diterima, disebutkan ketidakprofesionalan dilakukan Ipda Kadinah, Bripka F Markus, dan Brigadir Ricky Lesmana selaku penyidik Unit 2 Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
"Mengapa kami menduga kuat itu keberpihakan? Pertama dikatakan pasal 363, 362 pencurian pemberatan, pencurian biasa. Hal ini tentu sangat janggal, karena mereka ini adalah anggota keluarga, yang tinggal di rumah itu dan ada hubungan keluarga," jelas Jay.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Menurutnya, selama tuduhan itu berlangsung pihak AKP DK tak pernah menghubungi keluarga mendiang istrinya untuk mengomunikasikan barang-barang yang disebut dicuri tersebut.
Jay mengatakan kliennya bisa saja membawa barang yang dituduh dicuri itu secara tak sengaja. Kemudian, kata dia, bisa saja terdapat salah paham selama proses pengemasan barang tersebut sehingga keluarga Iptu Christine membawa barang yagn seharusnya.
"Kalau mau dikatakan pencurian dalam rumah tangga, ada enggak upaya saudara AKP DK untuk memperingatkan kedua klien saya ini untuk mengembalikan yang diduga dibawa atau dicuri," ucap Jay.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Jay mengatakan kliennya berharap pimpinan Korps Bhayangkara dari mulai Kapolri hingga Kadiv Propam dapat memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
Dugaan Pelecehan Seksual
Tak hanya terkait perkara kriminalisasi itu, keluarga Iptu Christine juga mengungkap dugaan pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan AKP DK.