Wahanaadvokat.com | Merespons langkah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun yang melaporkan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, angkat bicara.
Dia menyatakan Presiden Joko Widodo tidak pernah berpikir untuk memanfaatkan instrumen negara guna memperkaya keluarga.
Baca Juga:
Gegera Mangkir Tes Tertulis, 7 Calon Pimpinan KPK Dinyatakan Gugur
"Tidak ada sedikit pun pikiran dari Pak Jokowi untuk memperkaya diri, keluarga, melalui instrumen negara," ujar Faldo dalam agenda diskusi di Jakarta, Sabtu (15/1).
Namun demikian, Faldo menyerahkan sepenuhnya hal itu ke mekanisme hukum.
"Jika terbukti, kita lihat bagaimana mekanisme hukumnya. Namun, jika tidak terbukti, kita anggap saja ini ada bunga-bunga yang akan mekar jelang tahun-tahun politik," kata Faldo yang juga merupakan politikus PSI tersebut.
Baca Juga:
KPK Pastikan Surat Pengunduran Diri Firl Tak Bisa Diproses Setneg
"Kita tunggu di APH (Aparat Penegak Hukum) ya, terlepas dari itu tidak ada sedikit pun pikiran dari pak Jokowi untuk memperkaya diri keluarga melalui instrumen negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Dosen UNJ yang juga merupakan aktivis '98, Ubedilah Badrun, melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang. Laporan tersebut terkait dengan relasi bisnis kedua putra Jokowi tersebut dengan PT SM.
Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil KPK.