"GK Hebat punya AP, anak pendiri PT SM. GK Hebat dibeli oleh PT WMD yang dibentuk oleh 3 orang tadi [Gibran, Kaesang, AP]. Dengan mudah kepemilikan saham itu, ini ada transaksi apa, full 99,9 persen dimiliki oleh PT WMD," tuturnya.
"Ini saya berpikir, ini bisa juga dianalisis sebagai satu pola dalam UU Tipikor, mungkinkah pola suap berubah menjadi perpindahan saham? Itu tanda tanya, ini keganjilan-keganjilan yang terjadi," lanjut Ubed.
Baca Juga:
Gegera Mangkir Tes Tertulis, 7 Calon Pimpinan KPK Dinyatakan Gugur
Dia berpendapat kerja sama tersebut memiliki dampak secara langsung merugikan keuangan negara dan secara tidak langsung di saat yang sama telah memperkaya anak-anak Presiden.
"Kerja sama antara anak petinggi PT SM itu dengan anak Presiden dilakukan di saat pembakaran hutan terjadi dan di saat kasus-kasus kemudian tidak dituntaskan. Ini tanda tanya saya," ucap Ubed.
"Lalu lebih menarik lagi, ada penyertaan modal di Agustus 2019 dari JWC Ventures, satu firma ventura, yang memberi penyertaan modal ke perusahaan baru itu [PT WMD] di data saya memang ada sekitar 5 juta dolar kemudian ditambah lagi 2 juta dolar, jadi kalau dihitung kira-kira Rp99 miliar," sambungnya.
Baca Juga:
KPK Pastikan Surat Pengunduran Diri Firl Tak Bisa Diproses Setneg
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menjelaskan verifikasi penting dilakukan guna menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. Verifikasi pun dilakukan untuk memastikan laporan itu ranah kewenangan KPK atau bukan.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali beberapa waktu lalu. [tum]