Kaesang melalui GK Hebat membeli 8 persen saham perusahaan makanan beku PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP). Harga belinya Rp490 per saham atau senilai total Rp92,24 miliar.
Putra bungsu Presiden Jokowi itu memborong 188.240.000 lembar saham dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan pada 8 November 2021.
Baca Juga:
Gegera Mangkir Tes Tertulis, 7 Calon Pimpinan KPK Dinyatakan Gugur
Awal Mula Masalah Investasi Gibran-Kaesang
Ubedilah menuturkan duduk perkara dugaan korupsi dan/atau TPPU Gibran dan Kaesang bermula dari kasus kebakaran hutan oleh PT BMH pada 2015. Menurut dia, PT BMH merupakan milik grup bisnis PT SM.
Ia menjelaskan penanganan pidana perusahaan pembakar hutan tersebut tidak jalan. Oleh karena itu, lanjut Ubed, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat melalui jalur perdata dengan menuntut ganti kerugian Rp7,9 triliun.
Baca Juga:
KPK Pastikan Surat Pengunduran Diri Firl Tak Bisa Diproses Setneg
Dalam perkembangannya, pada 15 Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT BMH agar membayar kompensasi kepada negara sebesar Rp78,5 miliar.
Sebelum itu, pada 7 Januari 2019, terang Ubed, berdiri PT WMD yang didirikan oleh Gibran dan Kaesang dengan kepemilikan saham masing-masing 25 persen bersama dengan anak petinggi grup PT SM berinisial AP. Saham sisanya dimiliki oleh PT SOS (50 persen).
Adapun pemilik mayoritas saham PT SOS adalah GC yang notabene merupakan perusahaan milik AP (45 persen saham).