"Keterangan sopir truk tronton, mengalami rem blong," kata Karo Ops Polda Kaltim Kombes Frans Barung saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Saat ini, sopir truk berinisial MA (48) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia ditahan di Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengatakan bahwa MA melanggar aturan melintas di kawasan tersebut ketika mengendarai truk bermuatan 20 ton itu.
TKP kecelakaan, disebutkan polisi merupakan lokasi yang rawan terjadi kecelakaan. Sehingga, pemerintah setempat telah menerbitkan aturan yang melarang kendaraan berat melintas pada jam tertentu.
"Kejadian ini murni pelanggaran yang dilakukan pengemudi truknya. Karena dia ingin cepat sampai di tempat tujuan, dia harusnya memutar. Dia tidak boleh lewat situ," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Di lokasi, kata dia, sudah ada papan pemberitahuan yang menyatakan bahwa truk tak bisa melintas pada pukul 06.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Menurutnya, poilsi juga akan mendalami legalitas truk tronton tersebut dengan menggandeng sejumlah pihak berwenang lainnya.
"Nanti terkait teknis daripada kendaraan tersebut legal atau tidak. Nanti kami akan berkoordinasi juga dengan stakeholder terkait," jelas Yusuf. [tum]