Wahanaadvokat.com | Penembakan warga sipil di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) Sabtu (28/5) oleh personel Brimob mendapat kecaman.
Kadiv Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar Hendrikus Adam meminta agar Kapolri, Komnas HAM hingga Ombudsmen RI untuk mengungkap kasus penembakan ini.
Baca Juga:
Yan Christian Warinussy Berharap Kapolresta Manokwari Profesional dalam Penanganan Kasus Pencobaan Pembunuhan Terhadap Dirinya
Menurutnya, tindakan itu sama sekali tidak mencerminkan tugas polisi melayani, mengayomi dan melindungi sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) 22 Tahun 2010.
"Langkah pendekatan keamanan yang dilakukan pihak perusahaan ini jelas menjadi ancaman dan berpotensi merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga, hak yang seharusnya menjadi kewajiban asasi negara melalui aparatur untuk pemenuhannya," kata Adam lewat keterangan tertulis, Senin (30/5).
Menurut Walhi pengamanan perkebunan sawit PT. Arthu Plantation, anak perusahaan group PT. Eagle High Plantation oleh personel Brimob mestinya tidak terjadi karena hal ini aneh dan tidak lazim menurut aturan.
Baca Juga:
Warga Klaten Ditembak OTK Saat Melintas di Kampung, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berdasarkan Perkap 24 tahun 2007 tentang manajemen sistem pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah telah diatur bahwa yang bertugas mengamankan perusahaan adalah satuan pengamanan (Satpam).
"Kami meminta agar pihak kepolisian Kalbar dapat memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik atas tindak pengamanan perusahaan sawit oleh personel Brimob dan bertanggungjawab memastikan keselamatan warga Desa Segar Wangi, yang menjadi korban tindak kekerasan," pinta Adam.
Menurut Walhi, jika dicermati, kejadian tersebut hanyalah permukaan yang nampak dari sengkarut agraria yang melibatkan operasional perusahaan dan hak-hak warga sekitar.