Sebelumnya sempat terjadi perselisihan antara warga dan anggota BKO Brimob Polda Kalbar pada Sabtu (28/5) di kawasan perkebunan sawit milik PT Arrtu Estet Kemuning Desa Kemuning Kabupaten Ketapang.
Dalam kejadian itu, anggota Brimob Polda Kalbar juga menangkap Suharjo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ketapang, sesuai nomor 23/IV.RES.1.8/2022/RESKRIM-IV dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2021/ SPKT tanggal 19 April 2021. Suharjo diduga melakukan pelanggaran UU Perkebunan pasal 107 Jo pasal Pencurian.
Baca Juga:
Yan Christian Warinussy Berharap Kapolresta Manokwari Profesional dalam Penanganan Kasus Pencobaan Pembunuhan Terhadap Dirinya
Adapun kronologis kejadian perselisihan itu, yakni Sabtu (28/5) sekitar pukul 12.00 WIB, Personel Yankam PT Arrtu Estate Kemuning berjumlah 17 personel yang dipimpin Aipda Wawan Widianto bergerak menuju lahan (blok K/L 42.43) yang diklaim sepihak oleh Suharjo alias Ujang Halus yang merupakan DPO Polres Ketapang kasus 363 KUHP.
Saat tiba di lokasi pukul 12.30 WIB, sekitar 40 orang warga dipimpin Suharjo sedang melakukan aktivitas pemanenan tanda buah segar (TBS) di lahan tersebut, katanya.
"Anggota Brimob sudah memberikan imbauan agar jangan melakukan pemanenan TBS di wilayah perkebunan PT Arrtu dan mengimbau agar Suharjo menyerahkan diri. Namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Baca Juga:
Warga Klaten Ditembak OTK Saat Melintas di Kampung, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pada saat dilakukan penangkapan dengan persuasif keluarga Suharjo tidak bisa menerima keadaan tersebut. Kemudian saat Suharjo akan dibawa, salah satu warga Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, bernama Ji'i mengeluarkan parang dan mengejar Bripka Sahad Parlindungan Siahaan dan Bharatu Hadianto.
"Anggota Brimob sudah mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi pelaku tidak mengindahkan hal itu, sehingga dilakukan tembakan dengan peluru hampa ke arah warga tersebut dan mengenai bagian punggung," kata dia. [tum]