Advokat.WahanaNews.co | Apa mau dikata, hubungan jual-beli rumah senilai Rp 12,5 miliar antara keluarga Pitaloka Citraresmi dan seorang pemilik biro perjalanan (travel) ibadah umrah, bernama Mahfudz Abdullah, berujung menjadi perkara hukum.
Kuasa hukum keluarga Pitaloka Citraresmi, Maryanto Roberto Sihotang, menyatakan, kasus dugaan penipuan yang melibatkan Mahfudz Abdullah itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/5860/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 23 November 2021.
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
“Kami meminta agar Mahfudz Abdullah bertanggung jawab atas semua perbuatannya yang telah mengakibatkan klien kami dan keluarga terpaksa harus kehilangan satu-satunya rumah sebagai tempat tinggal mereka,” kata Maryanto, dalam keterangan tertulis yang diterima WahanaNews.co, Selasa (19/7/2022).
Berdasarkan laporan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, lanjut Maryanto, disebutkan bahwa hingga saat ini Mahfudz Abdullah tercatat sudah tiga kali mengabaikan panggilan pihak penyidik.
“Maka, kuat dugaan, Mahfudz Abdullah ini, yang juga pernah mengaku sebagai penceramah atau ustadz, memang sengaja mengabaikan panggilan polisi tersebut demi menghindarkan diri dari tanggung jawab,” kata Maryanto.
Baca Juga:
Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Bisnis Berlian
Kronologi Perkara
Kemudian, Maryanto pun mengisahkan kronologi dari munculnya perkara antara keluarga Pitaloka Citraresmi dengan Mahfudz Abdullah tersebut.
Kejadiannya bermula ketika keluarga Pitaloka Citraresmi sepakat untuk menjual rumah besar di bilangan Jalan Pulomas Barat, Jakarta Timur, yang selama ini mereka tempati.