Namun, ternyata, nilainya hanya Rp 3,375 miliar, bukannya Rp 4,5 miliar sebagaimana perjanjian.
“Ketika klien kami menanyakan hal itu kepada Mahfudz, dijelaskanlah bahwa nilai Rp 4,5 miliar itu terkena biaya administrasi dan lain-lain, sehingga yang diterima klien kami hanya sebesar Rp 3,375 miliar,” kata Maryanto.
Baca Juga:
DPR Minta 3 WNI Terlibat Haji Ilegal di Makkah Diproses Hukum
Meski begitu, lanjutnya, Mahfudz mengaku kepada Pitaloka bahwa ia siap dan pasti akan menanggungjawabi semua biaya yang terkait dan terpotong oleh funder tersebut.
Bukan itu saja, bahkan, Mahfudz pun kemudian meminjam lagi uang Pitaloka sebesar Rp 1,74 miliar.
“Bilangnya, dana itu akan dipakainya sebagai uang pelicin untuk melancarkan proyek travel umrah miliknya agar dia bisa membayar cicilan rumah kepada klien kami,” papar Maryanto.
Baca Juga:
Asmara Berujung Petaka, Pria di Surabaya Didakwa Tipu Pacar hingga Rp 42 Juta
Akhirnya, tambah Maryanto, karena gencarnya bujuk rayu yang dilakukan Mahfudz, Pitaloka pun percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,74 miliar tadi.
Terusir dan Tinggal di Kontrakan
Menurut Maryanto, perkembangan selanjutnya betul-betul membuat miris.