Namun, ternyata, nilainya hanya Rp 3,375 miliar, bukannya Rp 4,5 miliar sebagaimana perjanjian.						
					
						
						
							“Ketika klien kami menanyakan hal itu kepada Mahfudz, dijelaskanlah bahwa nilai Rp 4,5 miliar itu terkena biaya administrasi dan lain-lain, sehingga yang diterima klien kami hanya sebesar Rp 3,375 miliar,” kata Maryanto.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Kasus Penipuan Online Meningkat, OJK Ungkap Kerugian Masyarakat Capai Rp7 Triliun
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Meski begitu, lanjutnya, Mahfudz mengaku kepada Pitaloka bahwa ia siap dan pasti akan menanggungjawabi semua biaya yang terkait dan terpotong oleh funder tersebut.						
					
						
						
							Bukan itu saja,  bahkan, Mahfudz pun kemudian meminjam lagi uang Pitaloka sebesar Rp 1,74 miliar.						
					
						
						
							“Bilangnya, dana itu akan dipakainya sebagai uang pelicin untuk melancarkan proyek travel umrah miliknya agar dia bisa membayar cicilan rumah kepada klien kami,” papar Maryanto.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pria Ini Berhasil Dapat Makan Gratis 1.000 Kali, Hasil Tipu Aplikasi 2 Tahun
								
								
									
	
								
							
						
						
							Akhirnya, tambah Maryanto, karena gencarnya bujuk rayu yang dilakukan Mahfudz, Pitaloka pun percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,74 miliar tadi.						
					
						
						
							Terusir dan Tinggal di Kontrakan						
					
						
						
							Menurut Maryanto, perkembangan selanjutnya betul-betul membuat miris.