Dalam konteks itu, Pitaloka pun menawarkan rumah tersebut ke beberapa agen properti, teman-teman, dan saudara, namun belum juga mendapatkan pembeli yang pas.
Hingga, akhirnya, salah seorang teman Pitaloka, Yohana, memperkenalkan Mahfudz Abdullah sebagai calon pembeli.
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
Pada saat itulah Mahfudz pun memperkenalkan diri sebagai pemilik travel ibadah umrah, sekaligus penceramah atau ustadz.
Singkat cerita, terjadilah kesepakatan, Mahfudz setuju membeli rumah itu seharga Rp 12,5 miliar, yang akan dicicilnya selama sekitar 18 bulan atau 1,5 tahun.
Namun, karena mengaku belum memiliki dana yang cukup untuk membayar down payment (DP) atau uang muka bagi rumah itu, Mahfudz pun kemudian memperkenalkan Pitaloka kepada “mitra bisnis”-nya bernama Lie Andry Setyadarma, yang belakangan diketahui adalah seorang pendana (funder).
Baca Juga:
Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Bisnis Berlian
“Menurut Mahfudz, Lie Andry Setyadarma akan menanggung dulu pembayaran DP rumah tersebut sebesar Rp 4,5 miliar, yang akan diserahkan setelah perjanjian jual-beli (PPJB) antara Lie dengan ibu Pitaloka, Andjani Kartoredjo, selaku pemilik rumah yang namanya tercantum dalam sertifikat, selesai ditandatangani,” kisah Maryanto.
Proses penandatanganan PPJB itu pun kemudian dilakukan di rumah orangtua Pitaloka, 16 Agustus 2019, di hadapan Notaris Faridah SH.
Setelah itu, Lie Andry kemudian mengirimkan uang melalui transfer bank kepada Pitaloka.