“Mahfudz membuat perjanjian bahwa ia akan membayarkan cicilan rumah sebesar Rp 3,5 miliar pada bulan November 2019, dan sisanya bakal dicicil selama paling lambat 15 bulan. Namun, Mahfudz tak pernah melakukan cicilan pembayaran sesuai kesepakatan,” ujar Maryanto.
Ironisnya, pada bulan Agustus 2020, Pitaloka malah menerima surat somasi dari Lie Andry sebanyak tiga kali, yakni tanggal 13, 21, dan 29 Agustus 2020.
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
Somasi itu menyatakan bahwa rumah tersebut sudah berganti kepemilikan menjadi hak Lie Andry Setyadarma sejak tanggal 21 Juli 2020, sehingga keluarga Pitaloka diharuskan meninggalkan dan mengosongkan rumah secepat mungkin.
Ujung-ujungnya, Pitaloka pun terusir dari rumah besar senilai Rp 12,5 miliar itu, dan hingga saat ini harus hidup di sebuah rumah kontrakan.
Maka, pada 23 November 2021, Pitaloka pun melaporkan Mahfudz Abdullah ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Bisnis Berlian
“Kami menginginkan agar Ibu Pitaloka bisa mendapatkan kembali hak atas hasil penjualan rumah yang terletak di bilangan Jalan Pulomas Barat, Jakarta Timur, itu dan Mahfudz Abdullah mempertanggungjawabkan segala perbuatannya yang telah menyengsarakan klien kami tersebut,” tandas Maryanto.
Seharusnya, tambah Maryanto, kalaulah Mahfudz Abdullah memang memiliki iktikad baik, hadapi saja panggilan pihak penyidik Polda Metro Jaya, bukannya malah mangkir.
“Padahal, dirinya mengaku sebagai penceramah atau ustadz. Tetapi, perilakunya justru malah mendzalimi klien kami,” pungkas Maryanto. [tum]