Wahanaadvokat.com I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Jawa Tengah di Somasi Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu (YSKK).
YSKK merasa diabaikan oleh BPN seusai menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf terdampak Tol Semarang-Demak.
Baca Juga:
8 Konstestan Miss Universe Indonesia Minta Perlindungan LPSK Terkait Somasi dan Intimidasi
"Jika sebelum penyerahan sertifikat-sertifikat itu klien kami (YSKK) selalu diundang dalam proses-proses pengadaan lahan Tol Semarang-Demak, termasuk sosialisasi lahan-lahan mana saja yang terkena proyek tol. Kebetulan ada 58 bidang lahan milik YSKK dan 4 bidang lahan milik pribadi klien kami. Namun setelah surat bukti kepemilikan bidang-bidang itu diserahkan, yakni pada 27 Agustus 2021, hingga kini tidak ada kejelasan atau pembahasan lanjutan," terang kuasa hukum YSKK Aprillianto Supaliyanto dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (16/12/2021).
Aprillianto yang juga merupakan penasihat hukum Ketua Pembina YSKK R Agus Supriyanto itu mengatakan surat somasi dikirimkan tim kuasa hukum yayasan dari kantor Law Office Aprillia Supaliyanto & Associates, dan diterima oleh petugas layanan administrasi BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Demak bernama Vivi hari ini. Surat peringatan tersebut bernomor 127-K/ADV-AS/XII/2021.
Ia menuturkan, sebelumnya, pada 11 November 2021, pihak kuasa hukum YSKK yang menjadi naungan bagi para ahli waris Sunan Kalijaga ini juga melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Audiensi itu dalam rangka meminta kejelasan tindak lanjut penyerahan sertifikat lahan yang terdampak tol.
Baca Juga:
Dianggap Ingkari Janji, Pemborong Renovasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur Somasi PT Hana Huberta
"Berdasarkan berita acara penyerahan sertifikat tertanggal 27 Agustus 2021, R Agus Supriyanto selaku Ketua Pembina YSKK mewakili Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, menyerahkan 58 sertifikat tanah milik YSKK yang terkena proyek tol. Sertifikat diserahkan langsung kepada Kepala Kantor Pertanahan Demak Bambang Irjanto selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak," ujar Aprillianto.
"Penyerahan itu disaksikan para pihak yang berwenang. Ada Asisten I Setda Demak, ada juga perwakilan dari Pemprov Jateng dan Forkompinda Kabupaten Demak. Jangan dilupakan bahwa itu peristiwa atau fakta hukum yang tidak bisa dianggap tidak ada apa-apanya," sambungnya.
Berdasarkan rangkaian peristiwa hukum, fakta hukum dan perbuatan hukum tersebut, Aprilliyanto meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Demak untuk memberikan pertanggungjawaban hukum (kejelasan) kepada kliennya paling lambat 3x24 jam atau tiga hari sejak Kamis 16 Desember 2021 mulai pukul 12.00 WIB.