"Kami peringatkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Demak untuk dalam waktu paling lambat 3x24 jam terhitung dari Pukul 12.00 WIB tanggal 16 Desember 2021 dapat memberikan pertanggungjawaban sebagaimana seharusnya menurut hukum kepada klien kami baik dalam kedudukannya sebagai pribadi maupun dalam kedudukannya sebagaimana yang tertuang di dalam Berita Acara Penyerahan Sertifikat tanggal 27 Agustus 2021," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Demak, Sujadi, telah angkat bicara terkait polemik ini. Dia mengatakan tim pelaksana pengadaan tanah jalan tol berhubungan dengan nadzir atau pengelola tanah wakaf yang berhak sesuai hukum dan mekanisme.
Baca Juga:
8 Konstestan Miss Universe Indonesia Minta Perlindungan LPSK Terkait Somasi dan Intimidasi
"Dalam perjalanannya tentu dalam hal ini pengadaan tanah selalu mengedepankan pihak yang berhak. Yang berhak dalam hal ini kita mengacu pada dokumen yang ada, karena ini tanah wakaf, yang pertama tentu kita melihat sertifikat tanah yang telah wakaf," kata Sujadi kepada detikcom, Sabtu (4/12).
Sujadi menjelaskan lahan wakaf Kadilangu yang terdampak jalan tol sejumlah 73 titik. Yakni 60 bidang telah bersertifikat dan 13 bidangnya berstatus eks tanah perdikan.
Tim pengadaan tanah, kata Sujadi, melihat dasar hukum ahli waris yaitu yayasan, saat ini tengah menjalani proses di Mahkamah Agung. Sedangkan proyek jalan tol ini harus tetap berjalan.
Baca Juga:
Dianggap Ingkari Janji, Pemborong Renovasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur Somasi PT Hana Huberta
"Di dalam sertifikat tanah wakaf itu tertulis Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, yang mana di situ juga disebut nama nadzirnya. Dalam sertifikat ini apakah yayasan ini atau nadzir ini menjadi yayasan atau perorangan," tanyanya.
"Yayasan kondisinya sekarang ini artinya kita tahu dan terbuka bahwasanya masih sedang proses hukum di Mahkamah Agung saat ini. Di satu sisi, proses pengadaan tanah ini harus berjalan," terangnya.
Ia menyebut bahwa pihaknya berhubungan dengan nadzir yang berhak yaitu Raden Rachmad atau timnya. Yakni sebagai wakif atau sebagai nadzir.