"Lalu dengan siapa kita berhubungan? Tentu kepada pihak, dalam hal ini nadzir yang namanya tercantum dalam sertifikat wakaf. Dalam hal ini kita tentunya melihat kepada Raden Rachmad, karena beliau selaku wakif atau orang yang memberikan tanah itu untuk diwakafkan. Selaku wakif, beliau juga menunjuk dirinya sebagai nadzir," terangnya.
Ia mengaku telah melakukan tahapan-tahapan dan mekanisme yang ada yaitu verifikasi berkas, membentuk musyawarah, dan lainnya.
Baca Juga:
8 Konstestan Miss Universe Indonesia Minta Perlindungan LPSK Terkait Somasi dan Intimidasi
"Sekali lagi saya sampaikan, pihak yang berhak adalah kita mendasarkan kepada dokumen sertifikat wakaf yang ada," ujarnya.
Terkait lahan pengganti wakaf, lanjut Sujadi, pihaknya telah memerintahkan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan pembayaran berupa lahan pengganti kepada nadzir. Menurutnya, hingga saat ini PPK masih belum melakukan koordinasi terkait nadzir mana yang berhak mengusulkan lahan pengganti wakaf.
"Setelah itu kita memerintahkan yang melakukan validasi data kemudian memerintahkan PPK dalam hal ini untuk melakukan pembayaran tanah wakaf perihal jalan tol dengan bentuk tanah pengganti. Inilah yang menjadi tugas PPK, yang berkoordinasi dengan nadzir dalam rangka untuk menyiapkan tanah pengganti tadi. Nanti nadzir siapa yang berhak untuk mengajukan-mengusulkan tanah pengganti kepada PPK, tentu kita lihat dasar hukum yang ada, berdasarkan dengan hasil daripada putusan MA yang ada bagaimana," terangnya.
Baca Juga:
Dianggap Ingkari Janji, Pemborong Renovasi RSKD Duren Sawit Jakarta Timur Somasi PT Hana Huberta
"Sampai saat itu saya pikir PPK, informasi terakhir belum berkoordinasi dengan nadzir manapun, saya pikir ya," pungkasnya. (tum)