Menurut Leonard, dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka DWW didampingi tiga orang penasihat hukum dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 10 Januari 2022 sampai dengan 29 Januari 2022.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Sementara itu, Didit Wijayanto Wijaya diketahui tengah menggugat praperadilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, Didit meminta hakim menyatakan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sah.
Sidang pertama gugatan praperadilan Didit pada 3 Januari ditunda karena terlapor, yakni JAMPidsus tidak hadir di pengadilan. [tum]